KONSEP KOPERASI
DEFINISI KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu
sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama
Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua
konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini
dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan
konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan
negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di
negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan
tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama
suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk
membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi
egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan
unsur positif sebagai berikut:
Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar
koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai,
bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut:
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.1 Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)
2.2 Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran
koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran
yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
Ø Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ø Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ø Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Aliran Yardstick
· Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi
terletak di tangan anggota koperasi sendiri
· Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara
barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
· Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis
dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Perkembangan Koperasi
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di
Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada
awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangatmemengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang
200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan
CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New
York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai
kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat
kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization
membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi
inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis
seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki
hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari
300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di
atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat
tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih
kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan
usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun
gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan
sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan,
krisis industri, dan pertentangan nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh
di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc
untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman
yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan
Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang
pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai
di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah
Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung
daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama
pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo
untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial,
nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18
Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan
tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada
keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ).
Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan
kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain,
termasuk Indonesia. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk
berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi
bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “
dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
a. Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir
dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja,
patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi
rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913
membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische
Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di
Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di
Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini
sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan
lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda
mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan
nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920
pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J.
H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya
koperasi.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih
ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup
didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat
ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali.
Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi
di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada
tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi
Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih
buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang
menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula
bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini
hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan untuk Jepang.
Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan
keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah
koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan
ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk
memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya
sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres
Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun,
pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
2. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu
diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa
kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi
koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan
kader-kader koperasi.
Kesimpulan
Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan:
1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi
Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2. adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
3. Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844,
dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun 1986
di kota purwokerto(banyumas)
Sumber:
Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji
http://annypzat.blogspot.com/2010/12/konsep-koperasi-barat.html
http://rinton.blogdetik.com/tag/pengertian-konsep-koperasi/
Artikel dikutip dari http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
Penulis :
Indah Utamie Lestari
Merry Pangaribuan
Nurul Hasanah
Ulfa Choirunnisa
Kelas : 2EB09
Review Jurnal
Abstrak
Dalam makalah koperasi ini terdiri dari berbagai materi, diantaranya
Konsep-konsep koperasi, Latar belakang timbulnya aliran koperasi, serta
sejarah perkembangan koperasi.
Pendahuluan
I. Latar Belakang
Dalam membangun sebuah koperasi, diperlukan hal-hal yang penting salah
satunya adalah konsep koperasi. Tanpa adanya konsep koperasi tersebut,
maka koperasi tersebut tidak akan dapat berdiri.
Sejarah terbentuknya koperasi, adalah salah satu sebab terjadinya
berbagai macam aliran yang berkembang diberbagai Negara. Aliran tersebut
akhirnya digunakan oleh masing-masing Negara yang sesuai dengan prinsip
dan ideologi yang dianut.
Sejarah perkembangan koperasi di dunia mulai berkembang pada tahun 1844
dikota rochdale pada masa perkembangan kapitalisme. Namun seiring dengan
perkembangan zaman, koperasi semakin berkembang hingga akhirnya masuk
ke Negara Indonesia yaitu pada tahun 1 986 oleh R.A. Wiriaatmadja di
purwokerto, banyumas.
Dari penjelasan diatas, maka dapat kami ingin membahas tentang konsep
koperasi, latar belakang timbulnya koperasi, serta sejarah perkembangan
koperasi.
II. Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat yang ditulis dalam makalah ini adalah:
· Pembaca dapat mengetahui dan memahami koperasi zaman dulu hingga zaman sekarang
III. Ruang Lingkup Materi
Dalam pembahasan ini ruang lingkup yang digunakan ialah dibatasi dari
konsep koperasi, aliran koperasi dan sejarah perkembangan ndonesia
KONSEP KOPERASI
DEFINISI KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu
sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama
Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua
konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini
dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan
konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan
negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di
negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan
tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama
suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk
membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi
egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan
unsur positif sebagai berikut:
Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar
koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai,
bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut:
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.1 Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)
2.2 Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran
koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran
yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
Ø Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ø Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ø Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Aliran Yardstick
· Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi
terletak di tangan anggota koperasi sendiri
· Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara
barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
· Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis
dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Perkembangan Koperasi
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di
Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada
awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangatmemengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang
200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan
CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New
York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai
kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat
kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization
membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi
inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis
seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki
hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari
300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di
atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat
tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih
kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan
usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun
gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan
sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan,
krisis industri, dan pertentangan nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh
di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc
untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman
yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan
Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang
pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai
di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah
Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung
daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama
pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo
untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial,
nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18
Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan
tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada
keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ).
Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan
kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain,
termasuk Indonesia. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk
berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi
bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “
dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
a. Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir
dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja,
patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi
rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913
membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische
Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di
Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di
Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini
sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan
lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda
mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan
nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920
pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J.
H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya
koperasi.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih
ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup
didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat
ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali.
Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi
di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada
tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi
Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih
buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang
menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula
bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini
hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan untuk Jepang.
Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan
keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah
koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan
ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk
memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya
sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres
Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun,
pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
2. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu
diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa
kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi
koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan
kader-kader koperasi.
Kesimpulan
Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan:
1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi
Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2. adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
3. Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844,
dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun 1986
di kota purwokerto(banyumas)