Permodalan Koperasi
1.
Arti Modal Koperasi
Modal adalah
sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha usaha koperasi yaitu : modal jangka panjang, modal jangka
pendek dan koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
2.
Sumber Modal
· Menurut UU No 12 / 1967
-
Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi
dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
-
Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan
sangat di haruskan
-
Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang
mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang
lain
· Menurut UU No. 25 / 1992
-
Modal
sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
-
Modal
pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini :
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan
untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar