Sisa Hasil Usaha
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha
adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban
lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya
·
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya,
yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan
lainnya
·
Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan
·
Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
·
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota
2. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5
ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu :
·
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana Pengurus
-
Dana karyawan
-
Dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas
harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung
pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a. SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas
Modal Usaha
b. SHU
per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha
per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi
Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi
Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal
sendiri total)
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp
280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa
Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana
Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume
usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp
345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000)
= Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang
diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Tidak ada komentar:
Posting Komentar