Rabu, 30 Oktober 2013

sanksi atas pelanggaran aturan rahasia bank


Pengertian Rahasia Bank
Dalam Pasal 1 angka 16 UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UUP 1992) dinyatakan bahwa rahasia bank adalah “segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal ini dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
Pengertian “kelaziman dunia perbankan” dijelaskan dalam penjelasan Pasal 40 yaitu “seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yan diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya”
Dari kedua pengertian di atas, maka terlihat bahwa pengertian rahasia bank menjadi sangat luas karena meliputi data dan informasi yang berhubungan dengan keuangan atau hal-hal lain dari nasabah baik mengenai simpanannya atau kredit (pinjaman) nasabah.
Namun kerahasiaan bank ini dikecualikan dalam hal kepentingan perpajakan, peradilan pidana, perkara perdata, tukar menukar informasi antar bank sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 40 (1) UU No.7 Tahun 1992.
“Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keuangan dalam hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib diharasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44”.
Berbagai pendapat yang berkembang tentang luas cakupan rahasia bank ini, maka dalam UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan memberi pengertian yang lebih sempit terhadap pengertian kepada rahasia bank.
Pasal 1 angka 28 UU No 10 Tahun 1998 menyatakan rahasia bank adalah “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpangan dan simpanannya”.
2.1.3 Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank dalam bab 1 pasal 1 butir 16 bab VII pasal 40, 42 , 43 , 44 , 45 ,dan Bab VIII pasal 47. Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian diubah seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992. Rahasia bank yang dimaksud dalam Undang-undang No.10/1998 tersebut sangat berbeda dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992.
Perkembangan dunia perbankan sejak ditetapkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sampai dengan tahun 1998 menunjukkan bahwa bank sering kali mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kredit bermasalah karena terbentur aturan tentang rahasia bank. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan batasan yang lebih jelas terhadap rahasia bank, maka Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 mengubah pengertian rahasia bank dalam pasal 1 Butir 1 “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.
Undang-undang ini membatasi rahasia bank hanya pada data nasabah deposan atau penyimpan dana. Perubahan ini membawa 2 (dua) macam konsekuensi. Pertama, perubahan tersebut menyebabkan peningkatan posisi bank dalam berhubungan dengan debitornya, karena data nasabah peminjam dana tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Manfaat ini akan dirasakan oleh bank terutama untuk menyelesaikan kredit-kredit bermasalah. Kedua, perubahan ini sedikit banyak akan menurunkan motivasi calon debitor untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank, karena kerahasiaan datanya tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Di samping dua konsekuensi tersebut, masih terdapat satu permasalahan yang akan muncul pada saat penentuan suatu data termasuk rahasia bank atau bukan. Nasabah debitor biasanya juga sekaligus sebagai nasabah penyimpan dana, sehingga penentuan suatu data nasabah tergolong data nasabah penyimpan atau nasabah peminjam merupakan sesuatu yang tidak mudah. Masalah tersebut sebenarnya sudah berusaha diantisipasi melalui penjelasan pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, namun penjelasan tersebut tetap kurang secara jelas menyelesaikan permasalahan tersebut. Penjelasan Pasal 40 tersebut adalah sebagai berikut:
“Apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank”.
Secara lebih rinci Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 mengatur rahasia bank sebagai berikut:
a. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
b. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
c. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
d. Pihak terafiliasi adalah:
1) Anggota dewan komisaris,pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank,
2) Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan per undang-undangan yang berlaku,
3) Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya,
4) Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia (BI) turut memengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi dan keluarga pengurus.
2.1.4 Pengecualian terhadap Rahasia Bank
Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan Undang-undang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi:
a. Kepemimpinan Perpajakan
Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Perintah tertulis tersebut harus menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta.
b. Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaimana dimaksud di atas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang Negara. Permintaan tertulis tersebut di atas harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama nasabah debitor yang bersangkutan dan alasan diperlukan keterangan.
c. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaimana dimaksud diatas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari kepala kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung. Pemberian izin oleh Bank Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap. Permintaan tertulis tersebut harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, serta alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
d. Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam situasi ini bank dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia
e. Tukar-menukar informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat resiko yang dihadapi, sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain. Dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyampaian dan permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indikator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan, dan masuknya debitor yang bersangkutan dalam daftar kredit macet. Ketentuan mengenai tukar-menukar informasi tersebut diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
f. Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
g. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.
2.2 Sanksi Pelanggaran
Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pembukaan rahasia bank yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 Undang-undang tentang Perbankan, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan diancam dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam Pasal 47 dan Pasal 47A jo. Pasal 52 yaitu sebagai berikut:
2.2.1. Sanksi Pidana
1. Di dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
2. Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank di mana tidak melalui prosedur yang telah diuraikan di atas, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
3. Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau membuka rahasia bank di mana telah ditempuh prosedur sebagaimana telah diuraikan di atas, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
2.2.2 Sanksi Administratif
Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut di atas, untuk tiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut:
a. Denda uang;
b. Teguran tertulis;
c. Penurunan tingkat kesehatan bank;
d. Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e. Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
f. Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
g. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan;
Bahwa pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kamis, 27 Juni 2013

future and hope


Sugiarti hay my name, my college diuniversitas Gunadarma economics department faculty management. expectations for the next 2 years I want to finish my lecture until s1 and would like to further add to the intention of studying in college I will not be a waste to sacrifice my parents be looking for a profit Drudge costs my college. I will prove to my parents to get the good grades, ipk with high value and pass pda timely. amen
after I run my 4 year college I finally finished and make paper, after that I tried to find work in every company. The first salary I will give to my parents, I promised myself kepda when sya successful someday I'll go hajiin both my parents and God willing will continue graduate sya s2 with hard work earning my money, I would chase the ideals until I reached.
impin me in 5 years later after my success and my parents are happy, I will be happy myself with how to build the foundation orphanage and a mosque
after I was 21 years old I would look for someone who can dampingin me till the end of life later I finally found the male figure mampan, we menjalanin clever 2-year dating relationship I decided to continue kejenjng wedding and I am grateful my parents merestuin my relationship. I hope I am right choice and do not regret it later.
I hope my new dikehidupan given sustenance, health and longevity are given. amen
Alpha
Alpha

Jumat, 31 Mei 2013

Communication

A.     Communications 
                 Communication is a process whereby a person or persons, groups , organizations and communities to create and use information in order to connect with other people or the environment. In general, communication is done verbally or verbally that can be understood by both parties. absence of language verbal that can be understood by both, communication can still be done using body gestures, showing certain attitudes, such as smiling, shaking his head, lifting shoulder. way is called communication with nonverbal language .  

B.     Process Communication

                 Communication process is how communicators deliver the message to communicant, so as to create a similarity between communicating with communicating meaning. Communication process is intended to create an effective communication (in accordance with the purpose of communication in general). Communication process, many through development. Communication process can occur when there is no interaction between humans and message delivery to establish communication motives .

1.      Internal Communications
           Internal communication is the communication that takes place within the scope of the organization or the environment occurring among members of the organization. Internal communication can be divided into 3 kinds:
a.       Vertical Communications
     Is information which lasted formally from a person in authority or a higher position to others who have a lower position.
For example  : command, reprimand, praise, etc..

b.      Communications lateral
     Is information that takes place between people who have the same position. Lateral communication tends to be less formal.

c.       Diagonal Communication
     Is information that takes place between people who are not superior or inferior to anyone else but different functional or inter led another section.

2.      external communication
           Is the communication that takes place between organizations or companies with existing community parties outside the organization or company. Communication with external parties to form:
a.       exposition, exhibition, promotion, and so on
b.      press conference
c.       broadcast television, radio and so on
d.      social activity, dedication to the community and so on.

C.     Communication Model

1.      Inter Personal Communication
           Is the process of sending and received messages between two people, or among a small group of people with some effects and some  feedback instantly.

2.      Inter-personal communication
           Interpersonal communication is communication that occurs when we are talking to ourselves like contemplating, planning, and assessment, in ourselves that form the foundations for the feedback, motivation and our communication with the people or the facto-factors in our environment .

3.      Communications In organization
           Organizational communication is sending and receiving the messages organizations in the formal and informal groups of an organization. Formal communication is communication that is approved by the organization itself and its nature-oriented interests of the organization. It read form the inner workings of the organization, productivity, and a variety of work to be done in the organization.

D.     Elements of Communication
a.    Resource
b.   Communicators
c.   Messages
d.   Channel
e.    Communications
f.     Effect

Selasa, 30 April 2013

Promotion


A.          Sales Promotion
               “Sales promotion includes incentive-offering and interest-creating activities which are generally short-term marketing events other than advertising, personal selling, publicity and direct marketing. The purpose of sales promotion is to stimulate, motivate and influence the purchase and other desired behavioral responses of the firm’s customers.”
               Sales promotion offers a direct inducement to act by providing extra worth over and above what is built into the product at its normal price. These temporary inducements are offered usually at a time and place where the buying decision is made. Not only are sales promotions very common in the current competitive market conditions, they are increasing at a fast pace. These promotions are direct inducements. In spite of the directness, sales promotions are fairly complicated and a rich tool of marketing with innumerable creative possibilities limited only by the imagination of promotion planners. Sales promotion is often referred to by the names of ‘extra purchase value’ and ‘below-the-line selling’.

B.               Informative Promotion
               Informative advertising is advertising that is carried out in an informative manner. The idea is to give the ad the look of an official article to give it more credibility. Also, informative ads tend to help generate a good reputation. In some circumstances a business might be required to run informative advertising as part of resolving a law suit. Tobacco companies are one of the more notable examples of this.

C.               Promotion
               A promotion is a raise in pay or stature, or it's a way to raise the profile or attention of something. If you create an advertising promotion that increases sales of spray jeans in a can, for example, you might get a promotion to company vice-president.
               Words that start with pro- usually hint at something positive or forward moving, and a promotion is a moving up or a motion forward. A product promotion pushes the item out in front so it gets more exposure, and a work or school promotion raises your salary or moves you up a grade. If you’re in the military a promotion means a higher rank, with more people under your command, and the same happens if you earn a promotion in a club or organization like the scouts.

D.          Promotion Program
               A promotional program in which customers are encouraged to attract additional customers by promoting a product or service to friends and acquaintances.

E.          Promotion Persuasive
               Persuasive advertising is a component in an overall advertising strategy that seeks to entice consumers into purchasing specific goods or services, often by appealing to their emotions and general sensibilities. This particular advertising strategy is different from informative advertising, which essentially provides the customer with hard data about the nature and function of the product. With persuasive advertising, the assumption is that the consumer already understands the basic nature of the product, but needs to be convinced of the desirability and the benefits that set a particular product apart from the competition.

F.           Remiding Promotion
               A marketing strategy typically consisting of brief messages sent with the objective of reminding a target consumer group about a product or service or of introducing a new theme into an existing marketing program. Reminder advertising might be used by a business that has already invested considerable resources in initially promoting their product or service and still wishes to maintain its competitiveness.